Mengenai Saya

Foto saya
Sendawar, Kalimantan Timur, Indonesia

Rabu, 05 Januari 2011

Makalah Hukum Bisnis

BAB I
HUKUM DAN MASYARAKAT

Merupakan kodratnya Bahwa manusia tidak bisa hidup sendiri karena memerlukan interaksi dengan masyarakat lainnya untuk mencapai tujuan bersama. Agar tujuan tersebut dapat dicapai sebagaimana mestinya dan dalam pencapaian itu diperlukan norma yang mengaturnya.

Norma merupakan suatu pedoman atau peraturan hidup yang menentukan bagaimana nusia harus bertingkah laku dalam masyarakat agar tidak merugikan orang lain.Dalam hal ini Norma dikelompkan menjadi dua jenis :
1.      Bersangkutan dengan aspek pribadi yaitu Norma Agama dan Norma Kesusilaan
2.      Berkaitan dengan aspek kehidupan antar pribadi yaitu norma sopan santun dan norma Hukum.
Dengan Demikian ada empat norma yang mengatur kepentingan manusia dalam kehidupan bermasyarakat yaitu :
1.      Kaidah Agama/Kepercayaan
Kaidah ini ditujukan terhadap kewajiban manusia kepada Tuhan dan kepada dirinya sendiri, kaidah ioni bersumber dari ajaran-ajaran agama yang oleh pengikutnya di anggap sebagai perintah Tuhan, kaidah ini juga tidak ditujukan kepada sikaplahiriah manusia melainkan lebih condong kepada sikap Batiniah selain itu kaidah ini hanya membebeni manusia dengan kewajiban dan sebagai pemberi sanksi atas pelanggaran kaidah ini adalah Tuhan sendiri.

2.      Kaidah Kesusilaan
Kaidah ini ditujukan kepada manusia agar terbentuk kebaikan akhlak pribadi guna penyempurnaan manusia dan melarang manusia melarang manusia melakuakan perbuatan jahat, kaidah ini bersumber dari manusia itu sendiri karena itu kaidah ini ini bersifat otomom, sama halnya dengan kaidah agama kaidah kesusilaan tidak ditujukan kepada sikap lahiriah manusia melainkan lebih condong kepada sikap batiniah dan sebagai pemberi sanksi adalah batin manusia itu sendiri yang mengancam perbuatan yang melanggar kaidah kesusilaan
3.      Kaidah sopan santun
Kaidah ini didasarkan pada kebiasaan,kepatutan atau kepantasan yang berlaku dalam masyarakat, ditujukan kepada sikap lahir pelakunya yang konkret demi ketertiban masyarakat, kaidah ini hanya membebani manusia dengan kewajiban dan masyarakat yang berkuasalah sebagai pengancam atau pemberi sanksi terhadap pelanggaran kaidah ini.

4.      Kaidah Hukum
Kaidah ini ditujukan kepada pelaku yang konkret yaitu si pelaku yang benar-benar melakukan pelanggarean terhadap kaidah ini, isi kaidah ini ditujukan kepada sikap lahiriah manusia, jadi kaidah hukum ini mengutamakan perbuatan bukan batiniah,masyarakat yang secara resmi berkuasalah sebagai pemberi sanksi terhadapa pelanggaran terhadap pelanggaranya melalui pengadilan sebagai wakilnya, kaidah ini membebani kewajiban kepada manusia dan juga memberikan hak.

Meskipun kaidah agama,kaidah kesusilaan, dan kaidah sopan santun sudah ada kaidah hukum memang masih diperlukan oleh masyarakat guna mengatur segala kepentingannya baik sudah maupun belum di atur oleh ketiga norma lain hal ini dikarenakan :
a)      masih banyak kepentingan manusia yang belum diatur oleh norma agama,  norma kesusilaaan, norma sopan santun.
b)      Sanksi yang diberikan oleh norma agama, norma kesusilaan, norma sopan santun dirasakan belum begitu memberatkan bahkan norma agama sanksi nya akan diterima setelah manusia meninggal.

Menurut membedakan ke empat kaidah tersebut Sudikno Mertokusumo ( 1999: 13 )

Kaidah Kepercayaaan
Kaidah Kesusilaan
Kaidah Sopan santun
Kaidah Norma
Tujuan
Untuk manusia, penyempurnaan m Manusia, jangan sampai menjadi jahat
Perbuatan yang konkret untuk ketertiban masayrakat,jangan sampai ada korban.
Isi
Ditujukan Kepada sikap Batin
Ditujukan kepada sikap lahir
Asal Usul
Dari Tuhan
Diri Sendiri
Kekuasaan yang memaksa
Sanksi
Dari Tuhan
Dari diri sendiri
Dari masyarakat secara resmi
Daya Kerja
Membebani Kewajiban
Membebeni kewajiban dan memberikan Hak

BAB II
HUKUM

A.    Pengertian Hukum
Hukum memiliki cakupan yang sangat luas untuk definisinya itu tergantung dari sudut mana kita meninjaunya.
Pengertian Hukum menurut :

HMN. Poerwosutjipto (1998: 1) menyatakan sebagai berikut:
“Hukum adalah keseluruhan norma, yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwewenang menetapkan  hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyrakat, dngan tujuan untuk mengadakan suatu tatanan yang dikehendakioleh penguasa tersebut.”

Prof. Dr.Soerjono Soekanto,S.H., M.A., dan Purnadi bacaraka,S.H (1978: 12)
Menjelaskan pengertian yang di berikan oleh masyrakat terhadap hukum.
Hukum diartikan Sebagai :
1)      Ilmu pengetahuan
2)      Suatu Disiplin
3)      Kaidah
4)      Tata Hukum
5)      Petugas (law enforcement officer)
6)      Keputusan Penguasa
7)      Proses pemerintahan
8)      Sikapa atau prilaku yang teratur
9)      Nilai-nilai

Dari kedua definisi tersebut di atas, terlihat bahwa pengertian hukum itu sangat kompleks sekali sehingga tidaklah mudah untuk memberikan definisi pada pengertian hukum yang sedemikian luas ke dalam pengertian yang terbatas pada beberapa kalimat saja.

B.     Sumber Hukum dan Klasifikasi Hukum
(1)   Sumber Hukum
Adalah “segala apa saja yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata” (CST. Kansil, 1984:46).

Sumber-sumber hukum adalah :
1)      Undang-undang
Undang-undang merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Sesuai dengan tata urutan perundang-undangan di Negara kita, yang mempunyai kedudukan yang sama dengan undang-undang adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) yang ditetapkan oleh presiden dalam keadaan yang sangat mendesak. Perpu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikutnya.

Setiap undang-undang terdiri dari :
a)      Konsiderans, yaitu dasar pertimbangan yang umumnya menentukan mengapa undang-undang tersebut dibuat. Dasar pertimbangan ini diawali dengan kata-kata: menimbang, (kadang-kadang) membaca, mengingat.
b)      Dictum/amar, yaitu merupakan isi atau ketentuan-ketentuan yang diatur oleh undang-undang tersebut, dan umumnya terdiri dari beberapa bab dan beberapa pasal.
c)      Penjelasan, yang terdiri dari penjelasan umum, dan penjelasan pasal demi pasal.

2)      Yurisprudensi
Yaitu putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum yang tetap, yang secara umum memutuskan sesuatu persoalan yang belum ada pengaturannya pada sumber hokum lain.

Perbedaan antara yurisprudensi dan undang-undang adalah :
a)      Yurisprudensi berisi peraturan yang bersifat konkret karena mengikat orang-orang tertentu saja, sedangkan undang-undang berisi peraturan yang bersifat abstrak karena mengikat setiap orang.
b)      Yurisprudensi terdiri dari bagian yang memuat indentitas para pihak, konsiderans dan dictum, sedangkan undang-undang terdiri dari konsiderans dan dictum ditambah penjelasannya.

3)      Kebiasaan
Yaitu perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima dimasyarakat jika terjadi perbuatan yang berlawanan dengan kebiasaan tersebut maka dianggap sebagai pelanggaran (perasaan hokum).

Syarat-syarat suatu kebiasaan bisa menjadi hokum adalah :
·         Syarat Materiil
Yaitu adanya kebiasaan atu tingkah laku yang tetap dan di ulang dalam janga waktu yang lama.

·         Syarat Intelektual
Yaitu kebiasaan itu men8imbulkan keyakinan bahwa perbuatan tersebut merupakan kewajiban hukum.

·         Adanya akibat hukum apabila dilanggar.

4)      Perjanjian
Perjanjian merupakan sustu peristiwa dimana suatu pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksaanakan atau tidak melaksanakan suatu hal atau sehingga pihak-pihak yang mengadakan perjanjian tersebut terikat oleh isi perjanjian yang merewka buat. Setiap perjanjian yang di buat dengan sah berlku mengikat bagaikan Undang-ndang.

5)      Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang di adakan oleh dua Negara atau lebih (bilateral atau multilateral). Perjanjian internasional ini mempunyai kedudukan yang sama dengan undang-undangkarena perjanjian dengan Negara lain hanya dapat dilakukan dengabn persetujuan DPR.

Pasal 11 UUD 1945 menyatakan “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dapat menyatakan perang,membuat perdamain dan perjanjian dengan Negara lain.”

6)      Dokrin/Pendapat para ahli
Pendapat umum yang menyatakan bahwa orang tidak boleh menyimpang dari communis Opinio Doctrum (pendapat umum para sarjana). Oleh karena itu, pendapat para sarjana  (Doktrin) mempunyai kekuatan mengikat sumber hukum. Pendapat para ahli dapat dipergunakan sebagai landasan untuk memecahkan masalah  secara langsung ataupun tidak langsung.

(2)   Klasifikasi Hukum
Hukum dapat diklasifikasi menjadi beberapa macam, tergantung dari mana kita melihatnya.
1.      Fungsi Hukum yang terdiri dari hukum materiil dan hukum Formil.
a)      Hukum Materiil (Subbstantive Law)
Hukum yang terdiri dari aturan-aturan yang memberi hak dan membebani kewajiban

b)      Hukum Formil (Objectiv Law)
Peraturan hukum yang fungsinya menegakan hukum materiil tersebut agar tidak dilanggar.

2.      Berdasarkan wilayah berlakunya
Ø  Terdiri dari hukum nasional dan hukum internasional
3.      Berdasarkan isinya
Ø  Hukum umum (Lex Generalis)
Ø  Hukum khusus (Lez Specialis)

Penglasifikasian hukum sudah hampir dikatakan klasik, klasifikasi ini di dasarkan atas ada atau tidaknya campur tangan pemerintah dalam hukum, ini terdiri dari
1)      Hukum private
Hukum yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain dalam hubungan keluarga dan masyarakat tanpa adanya casmpur tangan pemerintah

2)      Hukum Publik
Hukum yang mengatur dan menentukan kepentingan perorangan dan mengatur hubungan pemerintah dengan warganya.





Untuk pengklasifikasiannya dapat dilihat pada bagan berikut :


 























BAB III
SISTIMATIKA HUKUM PERDATA


Sistimatika Hukum Perdata terdiri atas sistematika menurut ilmu pengetahuan (hukum) dan sistematika menurut KUHPerdata.

Sistematika menurut KUHPerdata ada 3 yaitu :
1)      Hukum Perorangan,
Didalam hukum, perkataan perorangan atau orang (person) berartipembawa hak atau subjek dalam hokum. Berlakunya seseorang sebagai pembawa hak, mulai dari dia dilahirkan sampai dia meninggal dunia, bahkan dalam hal tertentu (perihal warisan) dapat dihitung sejak yang bersangkutan masih dalam kandungan.

2)      Hukum Benda,
Hal-hal yang termasuk benda menurut hokum adalah segala sesuatu yang dapat dihaki (dimiliki), baik benda-benda yang terlihat (nyata) maupun benda-benda yang tidak dapat dilihat.
a)      Macam-macam Benda
Hokum membagi benda atas beberapa macam, namun yang terpenting adalah pembagian benda atas benda bergerak dan benda tidak bergerak karena masing-masing benda tersebut mempunyai akibat-akibat penting pula dalam hokum (khususnya hokum bisnis) terutama yang berkaitan dengan cara penyerahannya.

Suatu benda dapat tergolong benda yang tak bergerak karena sifatnya, tujuan pemakaianya, dan ditentukan sendiri oleh undang-undang (Soebekti, 1994: 61-62), adalah:
1.      Benda yang tak bergerak karena sifatnya adalah tanah.
2.      Benda yang tak bergerak karena tujuan pemakainya adalah suatu mesin atau pabrik.
3.      Benda yang tak bergerak karena ditentukan oleh undang-undang adalah segala bentuk tagihan yang mengenai suatu benda tak bergerak seperti Hak Pertanggungan Atas Tanah.

Suatu benda dapat tergolong benda bergerak karena sifatnya atau ditentukan sendiri oleh undang-undang adalah :
1.      Benda yang bergerak karena sifatnya adalah perabotan rumah, dsb.
2.      Benda bergerak karena ditentukan oleh undang-undang yaitu segala tagihan mengenai suatu benda bergerak, seperti piutang.

b)      Hak-hak Kebendaan
Hak kebendaan adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang. Beberapa macam hak kebendaan yang dikenal, yaitu hak milik, hak kedudukan berkuasa dan hak kebendaan yang memberikan jaminan.
1.      Hak Milik (Eigendom)
Menurut Pasal 570 KUHPerdata, hak milik adalah hak untuk menikmati dan menguasai suatu benda dengan sebebas-bebasnya, asal tidak bertentangan dengan undang-undang dan ketertiban umum.

Beberapa cara yang dikenal untuk memperolah hak milik yaitu:
a)      Pendakuan (toegening), yaitu cara memperoleh hak milik terhadap benda-benda atau barang yang belum ada pemiliknya (resnulius).
b)      Ikutan (natreking), yaitu cara memiliki benda atau barang atau tumbuh-tumbuhan yang tumbuh dan berkembang dengan sendirinya di atas tanah milik seseorang.
c)      Kedaluwarsa (verjaring), yaitu suatu cara memiliki sesuatu dimana seseorang menguasai suatu benda atau barang tak bergerak dalam jangka waktu tertentu secara terus menerus tanpa gangguan orang lain.
d)     Pewarisan, yaitu cara memperolah hak milik yang didasarkan atas peralihan hak dari pewaris kepada ahli waris.
e)      Penyerahan (levering), yaitu cara memperoleh hak milik yang didasarkan atas peralihan hak (perbuatan hokum).
Cara penyerahan masing-masing benda atau barang ini tergantung dari jenis bendanya seperti dijalaskan berikut :
1)      Benda bergerak yang berwujud dilakukan dengan dengan penyerahan nyata (feitelijke levering)
2)      Penyerahan benda bergerak tidak bertubuh dilakukan sesuai dengan jenis bendanya :
a.       Piutang Tanpa Nama (aan tooder) atau atas tunjuk seperti cek dilakukan dengan penyerahan nyata.
b.      Piutang Atas Nama, seperti gadai, dilakukan dengan cessi, yaitu dengan membuat akta autentik atau akta dibawah tangan.

2.      Hak Kedudukan Berkuasa (Bezit).
Adalah suatu hak di mana seseorang dapat menikmati suatu benda, baik karena usaha sendiri maupun atas bantuan orang lain, seolah-olah benda itu miliknya.

3.      Hak Kebendaan yang Memberikan Jaminan.
Adalah hak di mana seseorang mendapatkan hak orang lain sebagai jaminan atas utang yang dibuat orang lain tersebut. Hak kebendaan yang memberikan jaminan ini dahulu dikenal gadai, hipotek, dan crediet verband, namun dengan diundangkannya UU No. 4 Tahun1996 tentang Hak Tanggungan (selanjutnya disebut UUHT), semua ketentuan tentang hipotek dan crediet verband tidak berlaku lagi.
a)      Perbedaan antara gadai dan hak tanggungan adalah sebagai berikut :
(1)   Gadai hanya bisa dilakukan terhadap benda bergerak, sedangkan hak tanggungan hanya bisa dilakukan terhadap benda tidak bergerak.
(2)   Terhadap gadai, benda yang digadaikan harus diserahkan kepada pemegang hak gadai (kreditor) sedangkan terhadap hak tanggungan, bendanya tidak perlu diserahkan.
(3)   Pembebanan benda bergerak dengan gadai hanya bisa dilakukan satu kali, sedangkan pembebanan benda tidak bergerak dengan Hak Tanggungan bisa memungkinkan dilakukan beberapa kali.

b)      Hak Tanggungan Atas Tanah.
Menurut Pasal 1 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang dimaksud dengan hak tanggungan adalah :
“hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu kepada kreditor-kreditor lain.”

Berdasarkan definisi tersebut, hak tanggungan sebagai suatu jaminan atas tanah mengandung ciri-ciri diantaranya :
(1)   Memberikan kedudukan yang diutamakan atau mendahului kepada pemegangnya (droit de preperence), di mana hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 20 ayat (1) UUHT;
(2)   Selalu mengikuti obyek yang dijaminkan dalam tangan siapa pun obyek itu berada (droit de suit), di mana hal ini ditegaskan dalam Pasal 7 UUHT;
(3)   Memenuhi asas spesialitas dan publisitas, sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hokum kepada pihak-pihak yang berkepentingan;
(4)   Mudah dan pasti pelaksanaan hukumnya.


Syarat mutlak untuk dijadikan obyek hak tanggungan adalah sebagai berikut :
(1)   Hak tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku wajib didaftarkan dalam daftar umum, dalam hal ini pada kantor pertanahan.
(2)   Hak tersebut menurut sifatnya harus dapat dipindahtangankan sehingga apabila diperlukan, dapat segera dipergunakan untuk membayar hutang yang dijamin pelunasannya.

Proses pembebanan hak tanggungan dilaksanakan melalui dua tahap kegiatan, yaitu sebagai berikut :
(1)   Tahap pemberian hak tanggungan dilakukan dengan dibuatnya Akta Pembebasan Hak Tanggungan oleh PPAT, yang harus didahului dengan perjanjian utang piutang yang dijamin. Perjanjian utang piutang adalah perjanjian kredit antara bank selaku kreditor dengan debitur. Dengan terbentuknya perjanjian kredit ini, maka akan timbul hubungan hokum yang melahirkan serangkaian hak dan kewajiban kepada para pihak berikut :
a)      Kewajiban dari pihak debitur adalah mengembalikan kredit yang dipinjam tepat pada waktunya sesuai dengan yang diperjanjikan, disamping wajib pula menyerahkan jaminan berupa pemberian hak tanggungan. Sementara itu, haknya adalah menerima pinjaman kredit dari bank.
b)      Hak dari pihak kreditor adalah berhak menerima jaminan, dan berhak menerima pengembalian kredit tepat pada waktunya. Sementara itu, kewajibannya adalah menyerahkan kembali jaminan jika kredit telah dilunasi.

(2)   Tahap pendaftaran dilakukan oleh kantor pertanahan, yang merupakan saat lahirnya hak tanggungan yang dibebankan. Menurut ketentuan Pasal 13 UU No. 4 Tahun 1996, pendaftaran ini harus dilakukan paling lambat tujuh hari kerja setelah penandatanganan Akta Pertanggungan Hak atas Tanah (APHT) dan PPAT wajib mengirimkan APHT dan warkah lain yang diperlukan kantor pertanahan.




3)      Hukum Perikatan
Suatu perikatan adalah : “Suatu hubungan hokum antara sejumlah subjek-subjek hokum; sehubungan dengan itu, seorang atau beberapa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu terhadap pihak lain” (R. Setiawan, 1987 :2).

Dengan pengertian yang demikian, maka dalam suatu perikatan terkati unsure-unsur sebagai berikut :
a.       Adanya hubungan hukum.
Hubungan hokum adalah suatu hubungan yang diatur dan diakui oleh hokum. Hubungan yang diakui oleh hokum biasa disebut dengan perikatan karena perjanjian. Dikatakan demikian, karena hokum itu telah dibuat oleh para pihak (subyek hokum) sedemikian rupa sehingga mengikat kedua-belah pihak dan berlaku sebagai undang-undang (hokum).
Dengan demikian, ada dua jenis perikatan, yaitu :
1)      Perikatan karena undang-undang
2)      Perikatan karena perjanjian.

b.      Antara seorang dengan satu atau beberapa orang.
Maksudnya adalah perikatan itu bisa berlaku terhadap seorang atau dengan satu atau beberapa orang, yang dalam hal ini adalah para subyek hokum atau para penyandang hak dan kewajiban yang diberikan oleh hokum.

Subyek hukum yang dimaksud disini adalah subyek hokum yang memiliki kemampuan hukum untuk menutup

c.       Melakukan atau tidak melakukan dan memberikan sesuatu.

Dalam kegiatan bisnis, jenis perikatan yang terpenting adalah perikatan yang lahir karena perjanjian, menurut Subekti (1987:1), “Perjanjian adalah suatu perhubungan hokum antara dua orang atau lebih, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak lain, dan pihak lain tersebut berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.”
Dalam pengertian ini, ada tiga unsure yang dapat ditarik kesimpulan, yaitu :
1)      Ada orang yang menuntut (kreditor)
2)      Ada orang yang dituntut (debitur)
3)      Ada sesuatu yang dituntut, yaitu prestasi.

Prestasi umumnya terdiri dari tiga jenis, yaitu :
1)      Berbuat sesuatu,
2)      Tidak berbuat sesuatu,
3)      Menyerahkan sesuatu.

Pihak yang tidak melakukan prestasi disebut bahwa pihak tersebut telah melakukan wanprestasi. Wanprestasi ini dapat terjadi dalam hal :
1)      Tidak berbuat sesuatu yang telah diperjanjikan;
2)      Tidak menyerahkan sesuatu yang telah diperjanjikan;
3)      Berbuat sesuatu atau menyerahkan sesuatu tetapi terlambat atau tidak sesuai dengan yang diperjanjikan;
4)      Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian seharusnya tidak dilakukan.

Suatu perjanjian yang sah harus memenuhi empat syarat, yaitu (Pasal 1320 KUHPerdata) :
1)      Perizinan yang bebas dari orang-orang yang mengikat diri.
2)      Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
3)      Suatu hal tertentu.
4)      Suatu sebab (oorzaak) yang halal, artinya tidak terlarang.

Jenis-jenis Perjanjian
Secara teoritis dikenal dua jenis perjanjian, yaitu
(1)   Perjanjian nominative
Adalah jenis-jenis perjanjian yang telah diatur dalam undang-undang (KUHPerdata), yang termasuk perjanjian nominative adalah :
1)      Perjanjian jual beli.
2)      Perjanjian tukar menukar.
3)      Perjanjian sewa menyewa.
4)      Perjanjian perburuhan
5)      Persekutuan
6)      Hibah.
7)      Perjanjian pinjam pakai.
8)      Perjanjian pinjam meminjam.
9)      Persetujuan untung-untungan.
10)  Pemberian kuasa.
11)  Penanggungan utang.
12)  Perdamaian


(2)   Perjanjian inominatif
Adalah jenis perjanjian yang tidak diatur dalam undang-undang (KUHPerdata), tetapi lahir dengan sendirinya karena adanya asas kebebasan berkontrak.

Beberapa asas perjanjian :
1.      Asas kepribadian.
2.      Asas konsensual/kesepatan.
3.      Perjanjian batal demi hokum.
4.      Keadaan memaksa.
5.      Asas canseling
6.      Asas kebebasan berkontrak.
7.      Asas obligatoir.
8.      Zakwaarneming.
9.      Asas pacta sunt servanda.





Selanjutnya……. Cari bahan sendiri ea hehehehehe……………..

2 komentar: