SURAT
PERJANJIAN SEWA PAKAI ALAT BERAT
Nomor :
002/Admin-Sewa/PT.MAJU MUNDUR/V/2012
Pada
Hari ini Rabu Tanggal 23 Mei Tahun 2012, yang bertanda tangan di bawah ini :
1.
Nama
: Mawar
Melati
Jabatan : Direktur Utama PT.
MAJU MUNDUR
Alamat : Jl. Maju Mundur No
21 Samarinda
Selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA
2.
Nama :
Anggrek Bulan
Jabatan : Direktur PT. GAK
JELAS
Alamat : Jl. Kemerdekaan No
15 Samarinda
Selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA.
Kedua
belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa pakai alat berat
dengan ketentuan dan syarat yang diatur dalam pasal – pasal di bawah ini :
Pasal 1
Jenis,
Spesifikasi, Jumlah, Harga Sewa dan Lokasi Kerja
1.
PIHAK PERTAMA bersedia menyewakan alat
kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA setuju untuk menyewa alat berat kepada PIHAK
PERTAMA dengan jenis alat sebagai berikut :
No.
|
Jenis Alat Berat
|
Harga Sewa Alat/Jam
|
Lama Sewa
|
Jumlah Biaya Sewa
|
1
|
1
Unit Greder Volvo G. 740
|
Rp.
355.000
|
100
Jam
|
Rp.
35.000.000
|
|
|
|
|
|
Total Biaya Sewa
|
Rp. 35.000.000
|
|||
Terbilang
:
#
Tiga puluh lima juta rupiah rupiah#
|
2.
Harga sewa alat berat di atas sudah
neet tanpa pemotongan pajak dan kedua belah pihak setuju bahwa taris sewa alat
berat pada pasal I ini tidak akan berubah selama perjanjian belum berakhir.
3.
Jangka watu penyewaan minimal 100 jam.
4.
Lokasi kerja PIHAK KEDUA yaitu
terletak di : Samarinda seberang
Pasal 2
Tempat, Waktu dan
Kondisi Penyerahan Alat Berat
1.
Alat diangkut sendiri oleh PIHAK KEDUA
dari tempat PIHAK PERTAMA setelah PIHAK KEDUA menyelesaikan administrasi sewa
menyewa.
2.
Waktu penyerahan alat adalah pada saat
penangatanganan perjanjian ini yaitu tanggal 23 Mei 2012.
3.
Perkiraan waktu pencapaian 100 jam
adalah sampai tanggal 04 Juni 2012 (kecuali jika ada kendala di lapangan
seperti alat rusak, cuaca buruk), pengecekan waktu ini dilakukan oleh PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama dengan mengisi form time sheet
penggunaan alat oleh perwakilan dilapangan dari kedua belah pihak.
4.
Jika alat telah mencapai waktu yang
telah ditentukan maka alat wajib segera dikembalikan oleh PIHAK KEDUA kepada
PIHAK PERTAMA.
Pasal 3
Biaya Mobilisasi
dan Demobilisasi
1.
Biaya Mobilisasi dan Demobilisasi
ditanggung oleh PIHAK KEDUA dari pengambilan alat hingga pengembalian alat dan
harus disetujui oleh PIHAK PERTAMA.
2.
Biaya Mobilisasi wajib dibayar dimuka
oleh PIHAK KEDUA apabila pemakaian 100 jam dan biaya mobilisasi dianggap lunas
apabila pekerjaan telah mencapai 100 jam dan bila jam kurang dari 100 jam maka
biaya mobilisasi tidak akan dikurangi/sesuai permintaan PIHAK PERTAMA.
3.
Apabila terdapat perpanjangan jam alat
maka biaya mobilisasi akan diperhitungkan sesuai dengan kesepakatan kedua belah
pihak.
Pasal 4
Biaya Operasi,
Biaya Pemeliharaan dan Biaya Perbaikan Alat
1.
Selama masa penyewaan alat berat,
keperluan olie, perbaikan kerusakan, penggantian sparepart dan Mekanik menjadi
tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
2.
Pemakaian BBM (Bahan Bakar Minyak)
solar untuk keperluan operasi menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA, dan harus
disiapkan sesuai dengan kerja alat seharinya, dan apabila tidak mencukupi maka
PIHAK PERTAMA meminta diisi kembali sesuai permintaan yang wajar.
Pasal 5
Operasi dan
Helper Operator
Operator
dan Helper Operator menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA, sedangkan kebutuhan
operator dan helper seperti makan, minum, tempat tinggal dan transportasi
menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 6
Laporan Operasi
Alat (Time Sheet)
1.
Laporan harian operasi alat diisi oleh
operator dan ditandatangani oleh Pengawas Kerja dari PIHAK KEDUA atau atas nama
penyewa alat.
2.
Apabila ata standby (tidak bekerja)
disebabkan karena lokasi becek, tidak ada solar ataupun libur maka akan tetap
di charge minimum 4 jam perhari.hari
3.
Apabila alat telah bekerja maksimal 6
jam kemudian berhenti karena hujan maka akan dihitung 8 jam kerja perharinya.
Pasal 7
Pembayaran Sewa
1.
PIHAK KEDUA berkewajiban menyelesaikan
pembayaran sewa dimuka sebesar 100 jam/ unitnya serta ditambah dana
mobilisasi/unit PP terkecuali ada kesepakatan bersama.
2.
Jika pekerjaan sudah hampir mencapai
nilai dari dana masuk/100 jam dan PIHAK KEDUA masih akan memperpanjang masa
sewa maka harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA minimal dua (2) hari
sebelumnya dan peambayaran akan dibicarakan kembali oleh kedua belah pihak.
3.
Apabila dalam waktu dua (2) hari tidak
ada kejelasan sewa dari PIHAK KEDUA maka PIHAK PERTAMA berhak menarik kembali
alatnya dari lokasi kerja PIHAK KEDUA dengan biaya yang ditanggung oleh PIHAK
KEDUA.
Pasal 8
Keamanan Alat
Berat
1.
PIHAK KEDUA wajib menyediakan security
untuk menjaga keamanan alat di lokasi kerja.
2.
PIHAK KEDUA wajib membayar ganti rugi
terhadap unit kerja jika terjadi pencurian dan perusakan dalam bentuk apapun
juga yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja oleh pihak ketiga.
3.
Apabila alat tenggelam/mengalami
kecelakaan pada saat dilokasi kerja maka biaya yang timbul akibat hal tersebut
akan menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.
Pasal 9
Masa Perjanjian
1.
Perjanjian ini berlaku sejak
ditandatangani oleh kedua belah pihak hingga alat selesai bekerja sesuai dana
diterima/100 jam kerja.
2.
Perjanjian sewa akan diperpanjang
kembali jika ada kesepakatan oleh kedua belah pihak baik pembayaran maupun hal
lainnya.
3.
Perjanjian kontrak lama tetap berlaku
apabila ada tambahan perpanjangan jam alat terkecuali ada item yang akan
berubah dengan sendirinya seperti masalah mobilisasi alat.
4.
Jika pekerjaan telah selesai sebelum
jangka waktu 100 jam maka biaya mobilisasi yang ditagihkan tetap 100 jam oleh
PIHAK PERTAMA.
Pasal 10
Pemindahan,
Pengambilan dan Penggunaan Alat.
1.
Alat tidak boleh dipindahkan oleh
PIHAK KEDUA sebelum masa jam perjanjian habis terkecuali ada persetujuan dari
PIHAK PERTAMA.
2.
Apabila PIHAK KEDUA akan menggunakan
alat keluar lokasi yang telah ditentukan dalam perjanjian ini sementara jam
sewa belum habis maka PIHAK KEDUA wajib memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA
sebelumnya.
3.
Apabila PIHAK PERTAMA memerlukan alat
untuk dipakai kelokasi lain diluar dari lokasi perjanjian maka semua biaya dan
jam kerja menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA, sebelumnya PIHAK PERTAMA
mengajukan permintaan tertulis kepada PIHAK KEDUA mengenai hal tersebut.
4.
Tidak dibenarkan apabila PIHAK KEDUA
merentalkan kembali alat PIHAK PERTAMA kepada pihak lain dan apabila terjadi
maka perjanjian akan putus dengan sendirinya dan semua biaya menjadi tanggung
jawab PIHAK KEDUA kepada pihak pemakai dan PIHAK PERTAMA akan menarik alat dari
lokasi PIHAK KEDUA tanpa pemberitahuan apapun dan semua pembayaran tidak dapat
ditarik kembali oleh PIHAK KEDUA dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 11
Perselisihan
1.
Jika timbul perselisihan antara PIHAK
PERTAMA dengan PIHAK KEDUA maka sebisa mungkin akan diselesaikan secara
musyawarah dan kekeluargaan.
2.
Apabila perselisihan tidak bisa
diselesaikan secara musyawarah maka kedua belah pihak sepakat untuk
menyelesaikan masalah tersebut sesuai hukum yang berlaku.
Pasal 12
Penutup
Demikian
surat perjanjian sewa pakai alat berat ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua
belah pihak daram rangkap dua (2) bermatrai cukup dan berkekuatan hokum yang
sama dan dibuat tanpa paksaan serta tanpa paksaan dari pihak manapun.
Barong
Tongkok, 23 Mei 2012
Mengetahui,
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar