Mengenai Saya

Foto saya
Sendawar, Kalimantan Timur, Indonesia

Selasa, 29 Mei 2012

Contoh Surat Perjanjian Sewa Pakai Alat Berat


SURAT PERJANJIAN SEWA PAKAI ALAT BERAT
Nomor : 002/Admin-Sewa/PT.MAJU MUNDUR/V/2012

Pada Hari ini Rabu Tanggal 23 Mei Tahun 2012, yang bertanda tangan di bawah ini :

1.       Nama                           : Mawar Melati
Jabatan                         : Direktur Utama PT. MAJU MUNDUR
Alamat                          : Jl. Maju Mundur No 21 Samarinda

Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

2.       Nama                           : Anggrek Bulan
Jabatan                         : Direktur PT. GAK JELAS
Alamat                          : Jl. Kemerdekaan No 15 Samarinda

Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa pakai alat berat dengan ketentuan dan syarat yang diatur dalam pasal – pasal di bawah ini :

Pasal 1
Jenis, Spesifikasi, Jumlah, Harga Sewa dan Lokasi Kerja

1.       PIHAK PERTAMA bersedia menyewakan alat kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA setuju untuk menyewa alat berat kepada PIHAK PERTAMA dengan jenis alat sebagai berikut :
No.
Jenis Alat Berat
Harga Sewa Alat/Jam
Lama Sewa
Jumlah Biaya Sewa
1
1 Unit Greder Volvo G. 740
Rp. 355.000
100 Jam
Rp. 35.000.000





Total Biaya Sewa
Rp. 35.000.000
Terbilang :
# Tiga puluh lima juta rupiah rupiah#


2.       Harga sewa alat berat di atas sudah neet tanpa pemotongan pajak dan kedua belah pihak setuju bahwa taris sewa alat berat pada pasal I ini tidak akan berubah selama perjanjian belum berakhir.
3.       Jangka watu penyewaan minimal 100 jam.
4.       Lokasi kerja PIHAK KEDUA yaitu terletak di : Samarinda seberang












Pasal 2
Tempat, Waktu dan Kondisi Penyerahan Alat Berat

1.       Alat diangkut sendiri oleh PIHAK KEDUA dari tempat PIHAK PERTAMA setelah PIHAK KEDUA menyelesaikan administrasi sewa menyewa.
2.       Waktu penyerahan alat adalah pada saat penangatanganan perjanjian ini yaitu tanggal 23 Mei 2012.
3.       Perkiraan waktu pencapaian 100 jam adalah sampai tanggal 04 Juni 2012 (kecuali jika ada kendala di lapangan seperti alat rusak, cuaca buruk), pengecekan waktu ini dilakukan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama dengan mengisi form time sheet penggunaan alat oleh perwakilan dilapangan dari kedua belah pihak.
4.       Jika alat telah mencapai waktu yang telah ditentukan maka alat wajib segera dikembalikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 3
Biaya Mobilisasi dan Demobilisasi

1.       Biaya Mobilisasi dan Demobilisasi ditanggung oleh PIHAK KEDUA dari pengambilan alat hingga pengembalian alat dan harus disetujui oleh PIHAK PERTAMA.
2.       Biaya Mobilisasi wajib dibayar dimuka oleh PIHAK KEDUA apabila pemakaian 100 jam dan biaya mobilisasi dianggap lunas apabila pekerjaan telah mencapai 100 jam dan bila jam kurang dari 100 jam maka biaya mobilisasi tidak akan dikurangi/sesuai permintaan PIHAK PERTAMA.
3.       Apabila terdapat perpanjangan jam alat maka biaya mobilisasi akan diperhitungkan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Pasal 4
Biaya Operasi, Biaya Pemeliharaan dan Biaya Perbaikan Alat

1.       Selama masa penyewaan alat berat, keperluan olie, perbaikan kerusakan, penggantian sparepart dan Mekanik menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
2.       Pemakaian BBM (Bahan Bakar Minyak) solar untuk keperluan operasi menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA, dan harus disiapkan sesuai dengan kerja alat seharinya, dan apabila tidak mencukupi maka PIHAK PERTAMA meminta diisi kembali sesuai permintaan yang wajar.
Pasal 5
Operasi dan Helper Operator

Operator dan Helper Operator menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA, sedangkan kebutuhan operator dan helper seperti makan, minum, tempat tinggal dan transportasi menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.









Pasal 6
Laporan Operasi Alat (Time Sheet)

1.       Laporan harian operasi alat diisi oleh operator dan ditandatangani oleh Pengawas Kerja dari PIHAK KEDUA atau atas nama penyewa alat.
2.       Apabila ata standby (tidak bekerja) disebabkan karena lokasi becek, tidak ada solar ataupun libur maka akan tetap di charge minimum 4 jam perhari.hari
3.       Apabila alat telah bekerja maksimal 6 jam kemudian berhenti karena hujan maka akan dihitung 8 jam kerja perharinya.

Pasal 7
Pembayaran Sewa

1.       PIHAK KEDUA berkewajiban menyelesaikan pembayaran sewa dimuka sebesar 100 jam/ unitnya serta ditambah dana mobilisasi/unit PP terkecuali ada kesepakatan bersama.
2.       Jika pekerjaan sudah hampir mencapai nilai dari dana masuk/100 jam dan PIHAK KEDUA masih akan memperpanjang masa sewa maka harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA minimal dua (2) hari sebelumnya dan peambayaran akan dibicarakan kembali oleh kedua belah pihak.
3.       Apabila dalam waktu dua (2) hari tidak ada kejelasan sewa dari PIHAK KEDUA maka PIHAK PERTAMA berhak menarik kembali alatnya dari lokasi kerja PIHAK KEDUA dengan biaya yang ditanggung oleh PIHAK KEDUA.

Pasal 8
Keamanan Alat Berat

1.       PIHAK KEDUA wajib menyediakan security untuk menjaga keamanan alat di lokasi kerja.
2.       PIHAK KEDUA wajib membayar ganti rugi terhadap unit kerja jika terjadi pencurian dan perusakan dalam bentuk apapun juga yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja oleh pihak ketiga.
3.       Apabila alat tenggelam/mengalami kecelakaan pada saat dilokasi kerja maka biaya yang timbul akibat hal tersebut akan menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.

Pasal 9
Masa Perjanjian

1.       Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak hingga alat selesai bekerja sesuai dana diterima/100 jam kerja.
2.       Perjanjian sewa akan diperpanjang kembali jika ada kesepakatan oleh kedua belah pihak baik pembayaran maupun hal lainnya.
3.       Perjanjian kontrak lama tetap berlaku apabila ada tambahan perpanjangan jam alat terkecuali ada item yang akan berubah dengan sendirinya seperti masalah mobilisasi alat.
4.       Jika pekerjaan telah selesai sebelum jangka waktu 100 jam maka biaya mobilisasi yang ditagihkan tetap 100 jam oleh PIHAK PERTAMA.








Pasal 10
Pemindahan, Pengambilan dan Penggunaan Alat.

1.       Alat tidak boleh dipindahkan oleh PIHAK KEDUA sebelum masa jam perjanjian habis terkecuali ada persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
2.       Apabila PIHAK KEDUA akan menggunakan alat keluar lokasi yang telah ditentukan dalam perjanjian ini sementara jam sewa belum habis maka PIHAK KEDUA wajib memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA sebelumnya.
3.       Apabila PIHAK PERTAMA memerlukan alat untuk dipakai kelokasi lain diluar dari lokasi perjanjian maka semua biaya dan jam kerja menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA, sebelumnya PIHAK PERTAMA mengajukan permintaan tertulis kepada PIHAK KEDUA mengenai hal tersebut.
4.       Tidak dibenarkan apabila PIHAK KEDUA merentalkan kembali alat PIHAK PERTAMA kepada pihak lain dan apabila terjadi maka perjanjian akan putus dengan sendirinya dan semua biaya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA kepada pihak pemakai dan PIHAK PERTAMA akan menarik alat dari lokasi PIHAK KEDUA tanpa pemberitahuan apapun dan semua pembayaran tidak dapat ditarik kembali oleh PIHAK KEDUA dari PIHAK PERTAMA.

Pasal 11
Perselisihan

1.       Jika timbul perselisihan antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA maka sebisa mungkin akan diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.
2.       Apabila perselisihan tidak bisa diselesaikan secara musyawarah maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut sesuai hukum yang berlaku.



Pasal 12
Penutup

Demikian surat perjanjian sewa pakai alat berat ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak daram rangkap dua (2) bermatrai cukup dan berkekuatan hokum yang sama dan dibuat tanpa paksaan serta tanpa paksaan dari pihak manapun.

Barong Tongkok, 23 Mei 2012

Mengetahui,


PIHAK PERTAMA                                                             PIHAK KEDUA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar