Ada
beberapa hal penting yang harus mendapatkan perhatian sehubungan dengan pelaksanaan
K3 perkantoran, yang pada dasarnya harus memperhatikan 2 (dua) hal yaitu indoor
dan outdoor, yang kalau diurai seperti dibawah ini :
- Konstruksi gedung beserta perlengkapannya dan operasionalisasinya terhadap bahaya kebakaran serta kode pelaksanaannya.
- Jaringan elektrik dan komunikasi.
- Kualitas udara.
- Kualitas pencahayaan.
- Kebisingan.
- Display unit (tata ruang dan alat).
- Hygiene dan sanitasi.
- Psikososial.
- Pemeliharaan.
- Penggunaan Komputer.
PERMASALAHAN
K3 PERKANTORAN DAN REKOMENDASI
Konstruksi
gedung :
1.
Disain arsitektur (aspek K3 diperhatikan mulai dari tahap
perencanaan).
2.
Seleksi material, misalnya tidak menggunakan bahan yang
membahayakan seperti asbes dll.
3.
Seleksi dekorasi disesuaikan dengan asas tujuannya misalnya
penggunaan warna yang disesuaikan dengan kebutuhan.
4.
Tanda khusus dengan pewarnaan kontras/kode khusus untuk
objek penting seperti perlengkapan alat pemadam kebakaran, tangga, pintu darurat
dll. (peta petunjuk pada setiap ruangan/unit kerja/tempat yang strategis
misalnya dekat lift dll, lampu darurat menuju exit door).
Kualitas
Udara :
1.
Kontrol terhadap temperatur ruang dengan memasang termometer
ruangan.
2.
Kontrol terhadap polusi
3.
Pemasangan “Exhaust Fan” (perlindungan terhadap kelembaban
udara).
4.
Pemasangan stiker, poster “dilarang merokok”.
5.
Sistim ventilasi dan pengaturan suhu udara dalam ruang
(lokasi udara masuk, ekstraksi udara, filtrasi, pembersihan dan pemeliharaan
secara berkala filter AC) minimal setahun sekali, kontrol mikrobiologi serta
distribusi udara untuk pencegahan penyakit “Legionairre Diseases “.
6.
Kontrol terhadap linkungan (kontrol di dalam/diluar kantor).
7.
Misalnya untuk indoor: penumpukan barang-barang bekas yang menimbulkan
debu, bau dll.
8.
Outdoor: disain dan konstruksi tempat sampah yang memenuhi
syarat kesehatan dan keselamatan, dll.
9.
Perencanaan jendela sehubungan dengan pergantian udara jika
AC mati.
10. Pemasangan
fan di dalam lift.
Kualitas
Pencahayaan (penting mengenali jenis cahaya) :
1.
Mengembangkan sistim pencahayaan yang sesuai dengan jenis
pekerjaan untuk membantu menyediakan lingkungan kerja yang sehat dan aman.
(secara berkala diukur dengan Luxs Meter)
2.
Membantu penampilan visual melalui kesesuaian warna, dekorasi
dll.
3.
Menegembangkan lingkungan visual yang tepat untuk kerja
dengan kombinasi cahaya (agar tidak terlalu cepat terjadinya kelelahan mata).
4.
Perencanaan jendela sehubungan dengan pencahayaan dalam
ruang.
5.
Penggunaan tirai untuk pengaturan cahaya dengan
memperhatikan warna yang digunakan.
6.
Penggunaan lampu emergensi (emergency lamp) di
setiap tangga.
Jaringan elektrik dan komunikasi (penting agar bahaya dapat
dikenali) :
Internal
• * Over voltage
• * Hubungan pendek
• * Induksi
• * Arus berlebih
• * Korosif kabel
• * Kebocoran instalasi
• * Campuran gas eksplosif
Eksternal
• * Faktor mekanik.
• * Faktor fisik dan kimia.
• * Angin dan pencahayaan (cuaca)
• * Binatang pengerat bisa menyebabkan kerusakan sehingga terjadi
hubungan pendek.
• * Manusia yang lengah terhadap risiko dan SOP.
• * Bencana alam atau buatan manusia.
Rekomendasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja Perkantoran
1.
Penggunaan central stabilizer untuk menghindari
over/under voltage.
2.
Penggunaan stop kontak yang sesuai dengan
kebutuhan (tidak berlebihan) hal ini untuk menghindari terjadinya hubungan
pendek dan kelebihan beban.
3.
Pengaturan tata letak jaringan instalasi listrik
termasuk kabel yang sesuai dengan syarat kesehatan dan keselamatan kerja.
4.
Perlindungan terhadap kabel dengan menggunakan
pipa pelindung.
Kontrol terhadap kebisingan :
• Idealnya ruang rapat dilengkapi dengan dinding kedap suara.
• Di depan pintu ruang rapat diberi tanda ” harap tenang, ada rapat
“.
• Dinding isolator khusus untuk ruang genset.
• Hak-hal lainnya sudah termasuk dalam perencanaan konstruksi gedung
dan tata ruang.
Display unit (tata ruang dan letak) :
Petunjuk
disain interior supaya dapat bekerja fleksibel, fit, luas untuk perubahan
posisi,
pemeliharaan dan adaptasi.
• Konsep
disain dan dan letak furniture (1 orang/2 m?).
• Ratio
ruang pekerja dan alat kerja mulai dari tahap perencanaan.
• Perhatikan
adanya bahaya radiasi, daerah gelombang elektromagnetik.
• Ergonomik
aspek antara manusia dengan lingkungan kerjanya.
• Tempat
untuk istirahat dan shalat.
• Pantry
dilengkapi dengan lemari dapur.
• Ruang
tempat penampungan arsip sementara.
• Workshop
station (bengkel kerja).
Hygiene
dan Sanitasi :
Ruang
kerja
- Memelihara kebersihan ruang dan alat kerja serta alat penunjang kerja.
- Secara periodik peralatan/penunjang kerja perlu di up grade.
Toilet/Kamar
mandi
- Disediakan tempat cuci tangan dan sabun cair.
- Membuat petunjuk-petunjuk mengenai penggunaan closet duduk, larangan berupa gambar dll.
- Penyediaan bak sampah yang tertutup.
- Lantai kamar mandi diusahakan tidak licin.
Kantin
- Memperhatikan personal hygiene bagi pramusaji (penggunaan tutup kepala, celemek, sarung tangan dll).
- Penyediaan air mengalir dan sabun cair.
- Lantai tetap terpelihara.
- Penyediaan makanan yang sehat dan bergizi seimbang. Pengolahannya tidak menggunakan minyak goreng secara berulang.
- Penyediaan bak sampah yang tertutup.
- Secara umum di setiap unit kerja dibuat poster yang berhubungan dengan pemeliharaan kebersihan lingkungan kerja.
Psikososial
Petugas
keamanan ditiap lantai.
Reporting
system (komunikasi) ke satuan pengamanan.
Mencegah
budaya kekerasan ditempat kerja yang disebabkan oleh :
1.
Budaya nrimo.
2.
Sistem pelaporan macet.
4.
Tidak tertarik/cuek dengan lingkungan sekitar.
• Semua
hal diatas dapat diatasi melalui pembinaan mental dan spiritual secara berkala
minimal sebulan sekali.
• Penegakan
disiplin ditempat kerja.
• Olah
raga di tempat kerja, sebelum memulai kerja.
• Menggalakkan
olah raga setiap jumat.
Pemeliharaan
• Melakukan
walk through survey tiap bulan/triwulan atau semester, dengan memperhitungkan
risiko berdasarkan faktor-faktor konsekuensi, pajanan dan kemungkinan
terjadinya.
• Melakukan
corrective action apabila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan.
• Pelatihan
tanggap darurat secara periodik bagi pegawai.
• Pelatihan
investigasi terhadap kemungkinan bahaya bom/kebakaran/demostrasi/ bencana alam
serta Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) bagi satuan pengaman.
Aspek
K3 perkantoran (tentang penggunaan komputer)
• Pergunakan
komputer secara sehat, benar dan nyaman :
• Hal-hal
yang harus diperhatikan :
• Memanfaatkan
kesepuluh jari.
• Istirahatkan
mata dengan melihat kejauhan setiap 15-20 menit.
• Istirahat
5-10 menit tiap satu jam kerja.
• Lakukan
peregangan.
• Sudut
lampu 45 derajat.
• Hindari
cahaya yang menyilaukan, cahaya datang harus dari belakang.
• Sudut
pandang 15 derajat, jarak layar dengan mata 30 – 50 cm.
• Kursi
ergonomis (adjusted chair).
• Jarak
meja dengan paha 20 cm
• Senam
waktu istirahat.
Rekomendasi
untuk Kesehatan dan Keselamatan Kerja Perkantoran
• Perlu
membuat leaflet/poster yang berhubungan dengan penggunaan computer disetiap
unit kerja.
• Mengusulkan
pada Pusat Promosi Kesehatan untuk membuat poster/leaflet.
• Penggunaan
komputer yang bebas radiasi (Liquor Crystal Display).
Dalam
pelaksanaan K3 perkantoran perlu memperhatikan 2(dua) hal penting yakni indoor
dan outdoor. Baik perhatian terhadap konstruksi gedung beserta perlengkapannya
dan operasionalisasinya terhadap bahaya kebakaran serta kode pelaksanannya
maupun terhadap jaringan elektrik dan komunikasi, kualitas udara, kualitas
pencahayaan, kebisingan, display unit (tata ruang dan alat), hygiene dan
sanitasi, psikososial, pemeliharaan maupun aspek lain mengenai penggunaan
komputer.
Tenaga
kerja mempunyai hak untuk dibina sebagaimana termaktub dalam pasal 9 UU No.1
Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, sebagai berikut;
1.
Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru
tentang :
- Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerja;
- Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerja;
- Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
- Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
2.
Pengurus hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia
yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut di
atas.
- Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan.
Pasal
12
Dengan
peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk: a.
Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau
keselamatan kerja; b. Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan; c.
Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang
diwajibkan; d.Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan
dan kesehatan kerja yang diwajibkan; e. Menyatakan keberatan kerja pada
pekerjaan dimana syarat kesehatan dan keselamatan kerja serta alat-alat
perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal
khususditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat
dipertanggung jawabkan.
- Hak pesongon terhadap buruh sebagaimana termaktub dalam UU No.13 Tahun 2003, sebenarnya termasuk program jaminan sosial yang menjadi hak tenaga kerja. Karena itu, mestinya dimasukkan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial lainnya, sebagaimana termaktub dalam UU 40 tahun 2004, yaitu ;
- Jaminan Kesehatan (JK)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Pensiun (JP) dan,
- Jaminan Kematian (JKM)
Pasal
173
- Pemerintah melakukan pembinaan terhadap unsur-unsur dan kegiatan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.
- Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat mengikut sertakan organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan organisasi profesi terkait
- Pembinaan sebagaimana di maksud dalam ayat (1), dan ayat (2), dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi.
Pasal
174
Dalam
rangka pembinaan ketenagakerjaan, pemerintah, organisasi pengusaha, serikat
pekerja/serikat buruh dan organisasi profesi terkait dapat melakukan kerjasama
internasional dibidang ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
Pasal
175
- Pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang telah berjasa dalam pembinaan ketenagakerjaan.
- Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk piagam, uang, dan/atau bentuk lainnya.
Maka
selayaknya memperoleh perhatian dari pemerintah tentang formulasi UU ketenaga
kerjaan, antara lain adalah:
- Tetap menjamin hak – hak tenaga kerja, khususnya besaran pesangonnya, sesuai dengan UU No 13 Tahun 2004.
- Diselenggarakan melalui prinsip – prinsip program Jamiman Sosial, antara lain sifat not for profit, single – provider dan (mestinya) diintegrasikan dengan program jaminan sosial lainnya. hal ini diperlukan, agar ada integrasi, tidak sepotong – potong, sehingga beban iuran akan lebih besar. Adanya pikiran – pikiran untuk membuka peluang multi – providers, apalagi membuka peluang perusahaan asuransi swasta untuk terlibat, selayaknya di tinggalkan , demi manfaat, efisiensi dan kelangsungan program itu.
- Terkait dengan masa transisi UU No 40 Tahun 2004, akan sangat ideal, apabila semua itu diintergrasikan pendekatannya, sehingga menjamin penyelenggaraan program jaminan sosial yang terintegrasi dan komprehensif, adil dan merata. Dengan demikian kelangusungan hidupnya lebih terjamin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar