Mengenai Saya

Foto saya
Sendawar, Kalimantan Timur, Indonesia

Rabu, 14 Desember 2011

Contoh Kontrak Sewa Ruko


PERJANJIAN SEWA MENYEWA

RUKO MAJU MUNDUR

Antara


PT. MAJU MUNDUR

Dengan

PT. TIDAK MAU RUGI

Perjanjian No. 001/Admin/PT. MM/XIII/2011

Perjanjian No: 019/HRD/XIII/2011

_______________________________________________________________________________

Perjanjian sewa ini (“Perjanjian”) dilaksanakan dan ditandatangani pada hari ……..  tanggal ……… bulan …………. tahun ………. (…………….), oleh dan di antara para pihak sebagai berikut :
  1. PT. MAJU MUNDUR  adalah suatu Perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Jln. Jalan Mana lagi No. 21 Jakarta - Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh PARORO dalam jabatannya selaku Direktur Utama dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama PT. Maju Mundur ( selanjutnya di sebut sebagai “Pihak Kesatu” )
  2. PT. TIDAK MAU RUGI Cabang Surabaya suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Jl. Banyak Uang No. 100, Balikpapan, Kalimantan Timur – Indonesia,   dalam hal ini diwakili oleh Untung dalam jabatannya selaku General Operation Manager dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama (selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua”); dan

Pihak Kesatu dan Pihak Kedua secara sendiri-sendiri disebut sebagai “Pihak” dan secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”.

Para Pihak dalam kedudukannya masing-masing terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

BAHWA, Pihak Kedua bermaksud untuk menyewa Ruko Maju Mundur yang beralamat di Jl. Sejahtera Blok A Nomor 12  Jakarta, Indonesia ( “Ruko” );

BAHWA, Pihak Kesatu selaku pengelola  Ruko  bersedia untuk memberikan sewa atas lokal  tersebut kepada Pihak Kedua

BAHWA, sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri melaksanakan Perjanjian dengan ketentuan – ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini:

PASAL 1
OBJEK SEWA

1.1  Pihak Kesatu menyewakan kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerima sewa atas  1 Unit Ruko dua (2) lantai yang berlamat di Jl. Sejahtera Blok A Nomor 12   - Indonesia, dengan ukuran local  10m x 6m x 2 (2 lantai).

1.2 Adapun fasilitas yang diberikan antara lain :
  • Listrik PLN 3.000 Watt
  • Air PDAM
  • Kamar Mandi (2)
  • 1 Ruang Dapur
  • AC (air conditioner)
             Selanjutnya disebut sebagai “Objek Sewa”.

 PASAL 2
JANGKA WAKTU

Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu dua (2) tahun, terhitung mulai tanggal ………………….  sampai dengan ………………… . Setelah habis jangka waktu tersebut, apabila dikehendaki oleh Para Pihak. Perjanjian ini akan ditinjau ulang dan dapat diperpanjang kembali untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan Para Pihak yang dibuat secara tertulis yang akan dilaksanakan 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Perjanjian ini.

PASAL 3
HARGA SEWA & TATA CARA PEMBAYARAN

3.1...... Para Pihak sepakat bahwa total harga sewa atas Objek Sewa adalah sebesar    Rp ……………..,- (…………………..  ) untuk masa sewa satu  (1) tahun  atau Rp ……………..   (……………………… ) untuk satu (1) bulan dan sudah termasuk pajak (PPh 23 tarif 10%)

3.2...... Selain itu terdapat biaya deposit yang diperhitungkan dari biaya sewa 1 (satu) tahun dibagi 12 (duabelas) bulan dikali 2 (dua) sewa bulanan, jadi uang deposit yang disetorkan sejumlah …………….,- (…………………………….) dengan rincian Rp. …………………. ,- . (………………………………………….) / tahun
3.3...... Total biaya yang harus disetorkan ke Rekening PT. Maju Mundur adalah sejumlah Rp. …………………… (………………………………………..) biaya tersebut adalah jumlah uang sewa ditambah uang deposit untuk waktu satu (1) tahun kontrak sewa.


3.2...... Pembayaran untuk sewa atas Objek Sewa berdasarkan Perjanjian ini akan dilakukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Kesatu, dan dilakukan paling lambat 2 (dua) minggu  setelah penandatanganan Perjanjian ini dengan cara via transfer ke rekening bank milik Pihak Kesatu dengan keterangan sebagai berikut:

Bank Mandiri
Kantor Cabang Jakarta
 Rekening No : 12345678910 atas nama PT. Maju Mundur

3.3              Pihak Kesatu akan menerbitkan tanda terima atas pembayaran oleh Pihak Kedua.

3.4              Pihak Kedua harus menyelesaikan pembayaran sewa kepada Pihak Kesatu terlebih dahulu sebelum menggunakan object sewa  yang dimaksud pada Pasal 1 (satu) dari perjanjian ini.

3.5              Pihak Kesatu akan memotong biaya deposit Pihak Kedua apabila Pihak Kedua lalai atau terjadi kelambatan pembayaran biaya tagihan listrik, air, telephone, internet, TV cable dan lainnya yang berhubungan dengan iuran.



PASAL 4
PERNYATAAN & JAMINAN

Pihak Kesatu memberikan kepada Pihak Kedua, pernyataan dan jaminan sebagai berikut:

4.1...... Pihak Kesatu adalah pengelola sah atas Objek Sewa dan selama berlakunya Perjanjian ini Pihak Kesatu tidak akan menjual atau mengalihkan hak atas kepemilikan Objek Sewa kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua;

4.2...... Pihak Kesatu memiliki hak sepenuhnya dan mampu untuk mengikatkan diri serta melaksanakan segala kewajibannya yang diatur dalam Perjanjian ini;

4.3...... Selama berlakunya Perjanjian ini, Pihak Kedua akan selalu menjaga dan memelihara Objek Sewa dalam keadaan layak baik, dan menjaga   kebersihan dan kerapihan setiap hari, serta ketentraman.

4.4...... Pihak Kedua berkewajiban menyelesaikan semua pembayaran rekening listrik, air, TV Cable,telephone, internet dan iuran selaku penghuni selama berlakunya masa sewa




PASAL 5
HAK & KEWAJIBAN PARA PIHAK

5.1...... Pihak Kedua berhak, pada setiap waktu selama berlakunya Perjanjian ini, untuk menunjuk salah satu karyawan Pihak Pertama sebagai penghuni yang akan menempati Objek Sewa dan karyawan tersebut adalah sepenuhnya tanggung jawab dari Pihak Kedua.

5.2...... Para Pihak sepakat bahwa Pihak Kesatu wajib mengasuransikan Objek Sewa dengan nilai yang didasarkan kepada harga yang berlaku umum pada saat ditandatanganinya Perjanjian ini.

5.3...... Dalam hal terjadi kerusakan atas Objek Sewa sebagai akibat dari suatu Keadaan Kahar sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Perjanjian ini, keadaan mana yang bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian masing-masing Para Pihak, maka Pihak Kesatu dengan menggunakan uang pengganti dari perusahaan asuransi  berkewajiban  untuk melakukan perbaikan atas Objek Sewa.

5.4...... Apabila menurut pendapat  Pihak Kedua perbaikan tersebut Pada 5.3 di atas akan memakan waktu lebih dari 1 (satu) bulan, maka Pihak Kedua berhak  mengakhiri Perjanjian dengan tata cara sebagaimana diatur pada Pasal 9 Perjanjian ini dan Para Pihak sepakat bahwa dalam keadaan tersebut Pihak Kedua berhak mengakhiri Perjanjian ini  dan uang sewa dengan masa yang tersisa harus di kembalikan oleh Pihak Kesatu selambat-lambatnya 7 ( tujuh ) hari kalender setelah pemberitahuan pengakhiran tersebut oleh Pihak Kedua kepada Pihak Kesatu.


Pasal 6
PERBAIKAN & PEMELIHARAAN

6.1.            Segala perubahan dan perbaikan atas Objek Sewa atau yang akan memberikan dampak terhadap Objek Sewa yang dilakukan dalam rangka pemeliharaan atas persetujuan dari Pihak Kedua. Adapun segala biaya yang timbul karena dilakukan peruhanan atau perbaikian tersebut di atas akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pihak Kesatu.
6.2.            Segala perbaikan atas kerusakan Object Sewa dan fasilitas yang disebabkan penggunaan oleh Pihak Kedua menjadi beban biaya Pihak Kedua.
6.3.            Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk merubah struktur bangunan dan instalasi listrik, air, air conditioner, telephone dan tv cable.
6.4.            Penambahan fasilitas oleh Pihak Kedua harus memberitahukan kepada Pihak Kesatu secara tertulis (perjanjian tambahan).


PASAL 7
PERUBAHAN

Segala perubahan dan/atau tambahan atas sebagian atau seluruh ketentuan dalam Perjanjian ini hanya dapat dilaksanakan berdasarkan kesepakatan tetulis dari Para Pihak serta akan dituangkan dalam bentuk perubahan atas Perjanjian (amandemen).

PASAL 8
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)

8.1...... Yang dimaksud dengan Keadaan Kahar (Force Majeure) adalah suatu keadaan diluar kekuasaan dan kemampuan Para Pihak, seperti gempa bumi, banjir, kebakaran, pemogokan, perang dan sebagainya yang langsung berhubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka semua kerugian karenanya tidak boleh dianggap sebagai kesalahan dari Pihak yang mengalaminya, sehingga Pihak tersebut dilindungi serta tidak akan mengalami tuntutan dan/atau gugatan atas kerugian yang mungkin timbul atau diderita oleh Pihak lainnya dalam Perjanjian ini.

8.2...... Pihak yang mengalami Keadaan Kahar wajib segera melaporkan secara tertulis kepada Pihak lainnya dalam Perjanjian ini dalam waktu selambat-lambatnya 2 x 24 jam terhitung sejak Keadaan Kahar terjadi dan Pihak lainnya akan menyetujui Keadaan Kahar tersebut secara tertulis.

PASAL 9
PEMUTUSAN PERJANJIAN

9.1...... Perjanjian ini dapat diputus (diakhiri) setiap saat berdasarkan kesepakatan tertulis dari Para Pihak.

9.2...... Dalam hal terjadi pemutusan Perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 9.1 di atas, Para Pihak sepakat untuk tidak memberlakukan ketentuan-ketentuan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

9.3...... Apabila salah satu Pihak akan memutuskan Perjanjian ini, maka Pihak yang bersangkutan harus memberitahukan kepada Pihak lainnya secara tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal yang diusulkan untuk pemutusan dimaksud.


PASAL 10
KETERPISAHAN KETENTUAN

Jika ada ketentuan manapun dari Perjanjian ini tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan secara hukum, maka ketentuan tersebut sepenuhnya dipisahkan dari Perjanjian ini dan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini akan sepenuhnya dan akan ditafsirkan secara bebas guna melaksanakan ketentuan-ketentuan dan maksud yang terkandung di dalam Perjanjian ini.


PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

11.1.... Perjanjian ini tunduk dan diatur berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.

11.2.... Apabila terdapat perselisihan antara Para Pihak dalam penafsiran dan/atau pelaksanaan Perjanjian ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat dalam waktu 60 (enam puluh) hari. Namun, apabila Perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah  maka Para Pihak sepakat untuk penyelesaian perselisihan ,melalui Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Kutai Barat


PASAL 12
LAIN-LAIN

12.1 ... Segala hal yang belum cukup atau belum diatur dalam Perjanjian ini akan dituangkan dalam suatu Perjanjian tambahan (addendum) yang merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian ini.

12.2          Setiap Perjanjian tambahan (addendum) tidak akan berlaku kecuali dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Pihak yang berwenang dari Para Pihak.

12.3          Pihak Kesatu dilarang untuk mengalihkan baik sebagian ataupun seluruh kewajiban berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Kedua dan sebaliknya.


Pasal 13
PENUTUP

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak dalam rangkap 2 (dua) yang kemudian bermeterai cukup dan berkekuatan hukum yang sama dan Para Pihak masing-masing akan mendapatkan 1 (satu) naskah asli Perjanjian ini.





Pihak Kedua,







Nama : …………….
Jabatan : ……………………..
Pihak Kesatu
PT. Maju Mundur






    …………………………………
   Direktur Utama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar