PERJANJIAN SEWA MENYEWA
RUKO MAJU MUNDUR
Antara
PT. MAJU MUNDUR
Dengan
PT. TIDAK
MAU RUGI
Perjanjian No. 001/Admin/PT. MM/XIII/2011
Perjanjian No: 019/HRD/XIII/2011
_______________________________________________________________________________
Perjanjian sewa ini (“Perjanjian”) dilaksanakan dan ditandatangani pada hari …….. tanggal ……… bulan …………. tahun ………. (…………….), oleh
dan di antara para pihak sebagai berikut :
- PT. MAJU MUNDUR adalah suatu Perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Jln. Jalan Mana lagi No. 21 Jakarta - Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh PARORO dalam jabatannya selaku Direktur Utama dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama PT. Maju Mundur ( selanjutnya di sebut sebagai “Pihak Kesatu” )
- PT. TIDAK MAU RUGI – Cabang Surabaya suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Jl. Banyak Uang No. 100, Balikpapan, Kalimantan Timur – Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Untung dalam jabatannya selaku General Operation Manager dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama (selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua”); dan
Pihak Kesatu dan Pihak Kedua secara sendiri-sendiri
disebut sebagai “Pihak” dan secara
bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”.
Para Pihak dalam
kedudukannya masing-masing terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
BAHWA, Pihak Kedua
bermaksud untuk menyewa Ruko Maju Mundur yang beralamat di Jl. Sejahtera Blok A Nomor 12 Jakarta,
Indonesia ( “Ruko” );
BAHWA, Pihak Kesatu
selaku pengelola Ruko bersedia untuk memberikan sewa atas lokal tersebut kepada Pihak Kedua
BAHWA,
sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak sepakat untuk saling
mengikatkan diri melaksanakan Perjanjian dengan ketentuan – ketentuan yang
diatur dalam Perjanjian ini:
PASAL 1
OBJEK SEWA
1.1 Pihak Kesatu menyewakan kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerima sewa
atas 1 Unit Ruko dua (2) lantai yang
berlamat di Jl. Sejahtera Blok A Nomor 12 - Indonesia, dengan ukuran local 10m x 6m x 2 (2 lantai).
1.2 Adapun fasilitas yang diberikan antara lain :
- Listrik PLN 3.000 Watt
- Air PDAM
- Kamar Mandi (2)
- 1 Ruang Dapur
- AC (air conditioner)
Selanjutnya disebut
sebagai “Objek Sewa”.
PASAL 2
JANGKA WAKTU
Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu dua (2)
tahun, terhitung mulai tanggal ………………….
sampai dengan ………………… . Setelah habis jangka waktu tersebut, apabila
dikehendaki oleh Para Pihak. Perjanjian ini akan ditinjau ulang dan dapat
diperpanjang kembali untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan Para
Pihak yang dibuat secara tertulis yang akan dilaksanakan 1 (satu) bulan sebelum
berakhirnya jangka waktu Perjanjian ini.
PASAL 3
HARGA SEWA & TATA CARA PEMBAYARAN
3.1...... Para Pihak sepakat
bahwa total harga sewa atas Objek Sewa adalah sebesar Rp ……………..,-
(………………….. ) untuk masa sewa satu (1) tahun atau Rp …………….. (………………………
) untuk satu (1) bulan dan sudah termasuk pajak (PPh 23 tarif 10%)
3.2...... Selain itu terdapat
biaya deposit yang diperhitungkan dari biaya sewa 1 (satu) tahun dibagi 12
(duabelas) bulan dikali 2 (dua) sewa bulanan, jadi uang deposit yang disetorkan
sejumlah …………….,- (…………………………….) dengan
rincian Rp. …………………. ,- . (………………………………………….) / tahun
3.3...... Total biaya yang
harus disetorkan ke Rekening PT. Maju Mundur adalah sejumlah Rp. …………………… (………………………………………..)
biaya tersebut adalah jumlah uang sewa ditambah uang deposit untuk waktu satu (1)
tahun kontrak sewa.
3.2...... Pembayaran untuk sewa atas Objek Sewa berdasarkan
Perjanjian ini akan dilakukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Kesatu, dan
dilakukan paling lambat 2 (dua) minggu setelah penandatanganan Perjanjian ini dengan
cara via transfer ke rekening bank milik Pihak Kesatu dengan keterangan sebagai
berikut:
Bank Mandiri
Kantor Cabang Jakarta
Rekening No : 12345678910 atas nama PT. Maju Mundur
3.3
Pihak Kesatu akan menerbitkan tanda terima atas pembayaran oleh Pihak Kedua.
3.4
Pihak Kedua harus menyelesaikan pembayaran sewa kepada Pihak Kesatu
terlebih dahulu sebelum menggunakan object sewa
yang dimaksud pada Pasal 1 (satu) dari perjanjian ini.
3.5
Pihak Kesatu akan memotong biaya deposit Pihak Kedua apabila Pihak Kedua
lalai atau terjadi kelambatan pembayaran biaya tagihan listrik, air, telephone,
internet, TV cable dan lainnya yang berhubungan dengan iuran.
PASAL 4
PERNYATAAN & JAMINAN
Pihak Kesatu memberikan kepada Pihak Kedua,
pernyataan dan jaminan sebagai berikut:
4.1...... Pihak Kesatu adalah pengelola sah atas Objek Sewa dan
selama berlakunya Perjanjian ini Pihak Kesatu tidak akan menjual atau
mengalihkan hak atas kepemilikan Objek Sewa kepada pihak lain tanpa persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua;
4.2...... Pihak Kesatu memiliki hak sepenuhnya dan mampu untuk
mengikatkan diri serta melaksanakan segala kewajibannya yang diatur dalam
Perjanjian ini;
4.3...... Selama berlakunya Perjanjian ini, Pihak Kedua akan
selalu menjaga dan memelihara Objek Sewa dalam keadaan layak baik, dan menjaga kebersihan dan kerapihan setiap hari, serta ketentraman.
4.4...... Pihak Kedua berkewajiban menyelesaikan semua pembayaran
rekening listrik, air, TV Cable,telephone,
internet dan iuran selaku penghuni selama berlakunya masa sewa
PASAL 5
HAK & KEWAJIBAN PARA PIHAK
5.1...... Pihak Kedua berhak, pada setiap waktu selama berlakunya
Perjanjian ini, untuk menunjuk salah satu karyawan Pihak Pertama sebagai
penghuni yang akan menempati Objek Sewa dan karyawan tersebut adalah sepenuhnya
tanggung jawab dari Pihak Kedua.
5.2...... Para Pihak sepakat bahwa Pihak Kesatu wajib
mengasuransikan Objek Sewa dengan nilai yang didasarkan kepada harga yang
berlaku umum pada saat ditandatanganinya Perjanjian ini.
5.3...... Dalam hal terjadi kerusakan atas Objek Sewa sebagai
akibat dari suatu Keadaan Kahar sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Perjanjian
ini, keadaan mana yang bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian
masing-masing Para Pihak, maka Pihak Kesatu dengan menggunakan uang pengganti
dari perusahaan asuransi
berkewajiban untuk melakukan
perbaikan atas Objek Sewa.
5.4...... Apabila menurut pendapat Pihak Kedua perbaikan tersebut Pada 5.3 di
atas akan memakan waktu lebih dari 1 (satu) bulan, maka Pihak Kedua berhak mengakhiri Perjanjian dengan tata cara
sebagaimana diatur pada Pasal 9 Perjanjian ini dan Para Pihak sepakat bahwa
dalam keadaan tersebut Pihak Kedua berhak mengakhiri Perjanjian ini dan uang sewa dengan masa yang tersisa harus
di kembalikan oleh Pihak Kesatu selambat-lambatnya 7 ( tujuh ) hari kalender setelah
pemberitahuan pengakhiran tersebut oleh Pihak Kedua kepada Pihak Kesatu.
Pasal 6
PERBAIKAN & PEMELIHARAAN
6.1.
Segala perubahan dan perbaikan atas Objek Sewa atau
yang akan memberikan dampak terhadap Objek Sewa yang dilakukan dalam rangka
pemeliharaan atas persetujuan dari Pihak Kedua. Adapun segala biaya yang timbul
karena dilakukan peruhanan atau perbaikian tersebut di atas akan sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Pihak Kesatu.
6.2.
Segala perbaikan atas kerusakan Object Sewa dan
fasilitas yang disebabkan penggunaan oleh Pihak Kedua menjadi beban biaya Pihak
Kedua.
6.3.
Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk merubah
struktur bangunan dan instalasi listrik, air, air conditioner, telephone dan tv
cable.
6.4.
Penambahan fasilitas oleh Pihak Kedua harus
memberitahukan kepada Pihak Kesatu secara tertulis (perjanjian tambahan).
PASAL 7
PERUBAHAN
Segala perubahan dan/atau tambahan atas sebagian atau seluruh ketentuan
dalam Perjanjian ini hanya dapat dilaksanakan berdasarkan kesepakatan tetulis
dari Para Pihak serta akan dituangkan dalam bentuk perubahan atas Perjanjian
(amandemen).
PASAL 8
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
8.1...... Yang dimaksud dengan Keadaan Kahar (Force Majeure) adalah suatu keadaan diluar kekuasaan dan kemampuan
Para Pihak, seperti gempa bumi, banjir, kebakaran, pemogokan, perang dan
sebagainya yang langsung berhubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka
semua kerugian karenanya tidak boleh dianggap sebagai kesalahan dari Pihak yang
mengalaminya, sehingga Pihak tersebut dilindungi serta tidak akan mengalami
tuntutan dan/atau gugatan atas kerugian yang mungkin timbul atau diderita oleh
Pihak lainnya dalam Perjanjian ini.
8.2...... Pihak yang mengalami Keadaan Kahar wajib segera
melaporkan secara tertulis kepada Pihak lainnya dalam Perjanjian ini dalam
waktu selambat-lambatnya 2 x 24 jam terhitung sejak Keadaan Kahar terjadi dan
Pihak lainnya akan menyetujui Keadaan Kahar tersebut secara tertulis.
PASAL 9
PEMUTUSAN PERJANJIAN
9.1...... Perjanjian ini dapat diputus (diakhiri) setiap saat
berdasarkan kesepakatan tertulis dari Para Pihak.
9.2...... Dalam hal terjadi pemutusan Perjanjian sebagaimana
diatur dalam Pasal 9.1 di atas, Para Pihak sepakat untuk tidak memberlakukan
ketentuan-ketentuan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
9.3...... Apabila salah satu Pihak akan memutuskan Perjanjian
ini, maka Pihak yang bersangkutan harus memberitahukan kepada Pihak lainnya
secara tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal yang
diusulkan untuk pemutusan dimaksud.
PASAL 10
KETERPISAHAN KETENTUAN
Jika ada ketentuan manapun dari Perjanjian ini tidak sah atau tidak
dapat dilaksanakan secara hukum, maka ketentuan tersebut sepenuhnya dipisahkan
dari Perjanjian ini dan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini akan
sepenuhnya dan akan ditafsirkan secara bebas guna melaksanakan
ketentuan-ketentuan dan maksud yang terkandung di dalam Perjanjian ini.
PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
11.1.... Perjanjian ini tunduk dan diatur berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia.
11.2.... Apabila terdapat perselisihan antara Para Pihak dalam
penafsiran dan/atau pelaksanaan Perjanjian ini, maka perselisihan tersebut akan
diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat dalam waktu 60 (enam puluh) hari.
Namun, apabila Perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka Para Pihak sepakat untuk penyelesaian
perselisihan ,melalui Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Kutai Barat
PASAL 12
LAIN-LAIN
12.1 ... Segala hal yang belum cukup atau belum diatur dalam
Perjanjian ini akan dituangkan dalam suatu Perjanjian tambahan (addendum) yang
merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian ini.
12.2
Setiap Perjanjian tambahan (addendum) tidak akan
berlaku kecuali dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Pihak yang
berwenang dari Para Pihak.
12.3
Pihak Kesatu dilarang untuk mengalihkan baik
sebagian ataupun seluruh kewajiban berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak lain
tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Kedua dan sebaliknya.
Pasal 13
PENUTUP
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak dalam
rangkap 2 (dua) yang kemudian bermeterai cukup dan berkekuatan hukum yang sama
dan Para Pihak masing-masing akan mendapatkan 1 (satu) naskah asli Perjanjian
ini.
Pihak Kedua,
Nama : …………….
Jabatan : ……………………..
|
Pihak
Kesatu
PT.
Maju Mundur
…………………………………
Direktur Utama
|